Kamis, 05 Agustus 2010

DISPERINDAG DUMAI BENTUK TIM PENGAWASAN KEPOKMAS


          Dumai, 5/8 (Fazar-News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai, Riau, Kamis, membentuk Tim Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Pedistribusian Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat, dalam rangka mengantisipasi permintaan dan harga bahan pokok memasuki puasa dan lebaran.

         "Terbentuknya tim Kepokmas ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No:17/PDN/SD/6/2010 tertanggal 20 juni 2010," kata Kadisperidag Kota Dumai Djamalus di Dumai, Kamis.

         Ia menjelaskan, pembentukan tim ini perlu mengingat dimensi permintaan masyarakat akan kebutuhan pokok, dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan khususnya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri semakin meningkat.

         "Terutama komoditi beras, gula, minyak goreng, tepung terigu, telur dan lain sebagainya," paparnya.

         Ia menjelaskan, tim tersebut nantinya akan melakukan pengawasan secara langsung dan mengantisipasi terhadap kemungkinan terjadinya gejolak harga yang dapat meresahkan masyarakat.

         "Tim juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, kepolisian dan asosiasi atau pelaku usaha yang ada di Kota Dumai sebagai upaya kelancaran pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan pengendalian harga," tuturnya.

         Ia juga mengatakan, kedepan timnya juga berencana membentuk posko Kepokmas yang difungsikan sebagai sumber informasi layanan masyarakat dan memprogramkan pasar murah secara sinergi dengan para pelaku usaha.

         "Jika nanti ditemukan adanya indikasi penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dilakukan oleh pengusaha, maka kita tidak segan-segan melakukan upaya tindakan hukum yang berlaku," kata Djamalus.

DINAS PU DUMAI KEWALAHAN ATASI BANJIR


         Dumai, 5/8 (Fazar-News) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Riau, mengaku kewalahan dalam mengatasi banjir yang kerap melanda kota itu.

        Kepala Bagian Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Dumai, Wan Ramli, kepada Fazar-News di Dumai, Kamis, mengatakan, banjir sulit diatasi akibat curah hujan yang tinggi dan kondisi drainase yang tidak memadai.

        "Untuk mengatasi banjir ini diperlukan waktu lama dan pendanaan yang mencukupi serta pengetahuan yang memadai," kata Wan Ramli.

        Menerut dia, untuk menghindari banjir, salah satu yang harus dilakukan adalah melakukan rencana tata drainase dan menjaga saluran air.  

   "Mengatasi banjir di kota ini tidaklah gampang karena masalahnya tempat penampungan air kita dari dulu sampai sekarang tetap saja tidak mampu menampung debit air ketika hujan dan air laut pasang. Sehingga mengakibatkan pemukiman warga dan jalanan menjadi banjir. Diperlukan perencanaan ulang yang matang dalam waktu yang lama serta dukungan pendanaan untuk mencegah persoalan klasik ini," kata Wan Ramli.
        Dikatakannya, solusi lain yang tidak kalah pentingnya untuk mengatasi persoalan banjir ini ialah dengan memperhatikan sumur resapan bagi setiap bangunan yang ada di Dumai. 

POLISI DUMAI RAZIA MAKANAN KADALUWARSA

         Dumai, 5/8 (Fazar-News) - Polresta Dumai, Riau, Rabu (4/8), melakukan razia terhadap makanan dan minuman kadaluwarsa di sejumlah toko swalayan dan pasar-pasar tradisional.

        "Razia ini digencarkan untuk menyambut bulan suci Ramadhan," kata Kapolres Dumai AKBP Hersadwi Rusdiono, kepada Fazar-News di Dumai, Kamis.

        Namun, dalam operasi ini petugas belum menemukan makanan dan minuman kadaluwarsa yang masih diperjualbelikan.

        "Operasi ini baru digelar satu hari, dan saat ini kita belum menemukan makanan dan minuman yang kita maksud. Rencananya, razia ini akan terus dilakukan dalam dua pekan ke depan," kata Kapolres.

        Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Operasional Kompol Imran Ami, mengatakan, dalam operasi itu pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kesehatan Kota Dumai.

        Dia berjanji akan giat melakukan pengawasan makanan dan minuman yang diduga kadaluwarsa karena dapat meresahkan konsumen.

        Hal ini menurut dia penting agar bahan pangan kebutuhan masyarakat yang sudah lewat masa pakainya tidak lagi diperjualbelikan hingga dikonsumsi.

        "Kalau kita menemukan barang kebutuhan seperti makanan dan minuman yang kadaluwarsa, kita akan langsung sita dan meminta penjualnya agar menarik produk tersebut dari pasaran," ucap Imran.

        "Produk makanan atau minuman kadaluwarsa, rentan dengan bahaya keracunan, bagi orang yang mengonsumsinya, terutama mereka yang sedang menjalani ibadah puasa. Hal itu disebabkan stamina mereka lebih lemah dibandingkan dengan mereka yang tidak puasa," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr Desio Isanov.

DISDIK DUMAI IMBAU SEKOLAH KURANGI AKTIVITAS FISIK



          Dumai, 5/8 (Fazar-News) - Dinas Pendidikan Kota Duma, Riau, melalui surat edarannya mengimbau seluruh sekolah agar mengurangi aktivitas fisik dalam pelajaran selama Ramadhan, dan mewajibkan shalat berjamaah bagi siswa di sekolah.

         Dalam surat yang dibacakan langsung oleh Kepala Disdik Dumai, Rusli Alhamidi, Kamis, juga mewajibkan agar pihak sekolah lebih meningkatkan durasi pelajaran tentang keagamaan.

         Rusli Alhamidi yang ditemui Fazar-News di ruang kerjanya mengatakan berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada Ramadhan 1430 Hijriah, para siswa menjalani proses belajar mengajar di masjid dan mushalla di lingkungan terdekat, kini mereka kembali belajar di sekolah masing-masing.

         Adapun alasannya, kata Rusli, karena selain keterbatasan anggaran pendidikan yang ada juga sistem belajar di rumah ibadah terdekat dinilai tidak efektif bagi pelajar dalam menuntut ilmu pengetahuan.

         Pada kesempatan sama, Sekretaris Disdik Kota Dumai, Yusmanidar, yang mendampingi Rusli, menambahkan, pada awal puasa, siswa-siswi se-Kota Dumai akan diliburkan terlebih dahulu selama tiga hari, 9-11 Agustus 2010.

         Selanjutnya, kata dia, pihak sekolah juga diwajibkan untuk menggelar kegiatan pesantren kilat di sekolah selama sepekan yang dimulai sejak 23 hingga 30 Agustus mendatang.

         Dikatakan Yusmanidar, sistem siswa belajar pagi akan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.30 WIB dan ditutup dengan shalat Zuhur berjamaah. Khusus siswa yang masuk siang, jam belajar diakhiri dengan shalat Ashar berjamaah.

         Bagi pelajar yang nonmuslim, lanjut dia, tetap belajar bersama mengikuti kurikulum umum. Namun, untuk kurikulum agama supaya sekolah dapat mengeluarkan kebijakan siswa harus menyesuaikan diri belajar agama masing-masing.

         "Edaran kegiatan pembelajaran pada Ramadhan sudah disampaikan ke seluruh sekolah untuk dapat mengikuti kebijakan tersebut dan menyesuaikan diri," katanya.

         Dalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa kurikulum umum dan agama tidak ada perubahan. Namun, khusus kurikulum olahraga dan kesenian kemungkinan ditiadakan mengingat pelajar sedang berpuasa.

         "Untuk pakaian sekolah, masih menunggu petunjuk dari wali kota. Yang pasti pelajar wanita harus membawa mukena ke sekolah," kata Yusmanidar.

         Meski dalam Ramadhan siswa hanya menjalani proses belajar selama 10 hari, Disdik mengimbau sekolah untuk tetap mengusahakan pencapaian kurikulum pembelajaran layaknya yang sudah disusun.

         Di samping itu, kata dia, jangka waktu belajar selama bulan Ramadhan hanya berkurang lima hingga 10 menit per mata pelajaran.

         Guna menghindari kenakalan remaja, Yusmanidar mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk dapat mengawasi anak di lingkungan tempat tinggalnya.

         Dia juga meminta kepada para siswa untuk menjalani proses belajar mengajar dengan baik dan khusyuk dalam beribadah serta memperbanyak menambah ilmu pengetahuan dari bacaan buku lain.

KURIR SABU DIVONIS 14 TAHUN PENJARA


 
Oleh Fazar Muhardi

          Dumai, 5/8 (Fazar-News) - Terdakwa Eli Susanto (32), warga Bagan Saipiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, divonis 14 tahun penjara oleh  Pengadilan Negeri Dumai, Rabu.    

   Dalam sidang tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan membawa 2.100 butir pil ekstasi dari Malaysia.    

   Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 2 tentang Narkotika.  
 
   "Akibat perbuatannya terdakwa diganjar hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

        Putusan tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya.    
 
   Sebelumnya, tersangka Eli Susanto diamankan petugas Bea dan Cukai Dumai pada hari Selasa, 2 Februari 2010, setelah didapati membawa ribuan ekstasi asal Malaysia saat turun dari kapal Malaysia Expres di Pelabuhan Dumai.    

   Petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti tersebut di dalam celana dalam tersangka.  
 
   Saat diinterogasi oleh petugas Bea dan Cukai, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah sebesar 2.000 ringgit Malaysia