Kamis, 05 Agustus 2010

POLISI PEKANBARU BEBASKAN MAHASISWA DARI PENYEKAPAN

Oleh Indriani

          Pekanbaru, 5/8(Fazar-News)- Kepolisan Resort Kota Pekanbaru berhasil membebaskan Candra Agusri Sinaga (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Riau yang sejak sepekan lalu diculik dan disekap oleh tersangka Yuda Wanto (34), warga asal Medan, Sumatera Utara.

         Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Sapta Maulana Marpaung, di Pekanbaru, Kamis mengatakan, pihaknya berhasil membebaskan Candra dari tempatnya disekap di Arengka I Gang Kakak Tua pada Rabu (4/8) malam.

         "Langkah itu kami lakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari Rosalina Ginting, orang tua Candra," katanya.

         Kepada polisi, Rosalina pada 26 Juli lalu melaporkan bahwa anaknya Candra tidak pulang ke rumah.

         Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Sapta, diketahui bahwa korban disekap di lokasi tersebut.

         Dikatakan, pada saat dilakukan penggebekan, Candra dalam kondisi diborgol pada bagian kakinya.

         Dari hasil penggeledahan lebih lanjut di tempat kejadian, didapat barang bukti berupa satu buah pisau lipat, borgol, laptop, satu unit handphone Samsung Corbi dan satu unit handphone Nexian.

         "Motif tersangka pelaku melakukan itu adalah dendam pribadi," kata Sapta dengan menambahkan, ada dugaan tersangka Yuda Wanto memiliki kelainan seksual.

         Ditambahkannya, saat ini pihaknya membawa tersangka pelaku ke Polresta Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

         Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka yang kini dalam status penahanan petugas dapat dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan 333 KUHP tentang penyekapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar