Kamis, 05 Agustus 2010

PEMKAB : RUMAH MAKAN WAJIB TUTUP SIANG HARI

Oleh Fazar Muhardi

           Rokan Hilir, 5/8 (Fazar-News) - Rumah makan dan kedai kopi yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, wajib tutup pada siang hari menyambut datangnya bulan Ramadhan 1431 Hijriah.

          "Aturan itu disahkan unsur pimpinan kecamatan di Rokan Hilir saat rapat koordinasi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1431 Hijriah pada Rabu," kata Camat Bangko, Ramli Haroffie, saat dihubungi Fazar-News dari dumai, Kamis.

          Selain rumah makan dan kedai kopi menurut dia  hotel, wisma atau penginapan juga diingatkan supaya lebih selektif dalam menerima tamunya.

          "Artinya dilarang membawa perempuan yang bukan istrinya," kata Ramli.

         Ia menambahkan,  bunyi petasan, kembang api juga dilarang karena dapat mengganggu umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih.

         Pada kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Asrul Auzar, menambahkan, toleransi umat beragama sangat penting untuk menjaga kerukunan umat.

         Hal itu menurutnya sangat penting untuk menjaga keharmonisan dalam menunaikan ibadah di tengah masyarakat.

         "Saya minta, bagi yang tidak berpuasa untuk tenggang rasa menghormati yang sedang berpuasa, begitu juga rumah makan untuk tidak buka pada siang hari," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar